pada Hari Selasa, tanggal 14 Juli 2015, Jam : 11.00 Wib Polsek Manguharjo mereles kasus Pencurian ( Jambret ) sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,yang dilakukan oleh dua orang pelaku dengan inisial SU dan SU yang beralamat dari karangjati ngawi dan Tambakrejo Bojonegoro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar