Senin, 23 November 2015
POLSEK MANGUHARJO PRESS RELEASE JUDI TOGEL
Pada hari selasa tanggal 24 Nopember 2015 jam 10.00 wib Kapolsek Manguharjo KOMPOL KEROD DIYANTO,S.H. melaksanakan press relesae kasus judi togel melanggar pasal 303 ayat(1) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun penjara atau dengan denda Rp 25.000.000,- dengan tersangka M U alamat Kelurahan Madiun Lor Kec Manguharjo Kota Madiun , dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp.80.000,- ( delapan puluh juta rupiah ) dan 1(satu) buah hand phone merk nokia type asa 310 warna emas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar