Minggu, 04 Oktober 2015
POLSEK MANGUHARJO MELAKSANAKAN PRESS RELEASE
Pada hari jumat tanggal 02 oktober 2015 jam 10.00 wib Kanit Reskrim Polsek Manguharjo AKP ANIS HENI WINARSIH melaksakan press release kasus perjudian jenis togel dengan tersangka H.B tetangkap di kelurahan manguharjo kec manguharjo kota madiun dan melanggar pasal 303 ayat(1) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp.25.000.000,-( dua puluh lima juta rupiah ),dengan barang bukti yang disita uang tunai Rp.70.000,-( tujuh puluh ribu rupiah), -12 ( dua belasa lembar sobekan kertas berisi tombokan togel,- 3( tiga ) buah bolpoin warna hitam merk snoman.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar